Sabtu, 13 Februari 2016

Kasus Penipuan

Semangat Pagi !!!
Dalam hubungan dan aktifitas bisnis seringkali terjadi benturan kepentingan. Sehingga memunculkan rasa tidak puas di satu pihak, karena merasa ada "oknum" yang telah merugikan dirinya. Dalam kasus penipuan tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk memprosesnya secara hukum. Proses hukum di bagi ke dalam 2 kategori (1) Pertama Proses Penal atau melalui proses jalur peradilan atau (2) Kedua Proses Non-Penal atau melalui proses di luar jalur peradilan. Yang terpenting dalam menyelesaikan suatu urusan yang bisa berdampak hukum, jangan sekali-kali menyelesaikannya dengan cara main hakim sendiri. Karena itu akan sangat merugikan diri anda. lebih baik, anda berkonsultasi dengan penasehat hukum dan menggunakan jasa advokat/pengacara.
Berikut saya sertakan sebuah pasal yang berkaitan dengan "kasus penipuan". Sehingga masyarakat bisa membaca dan mempelajari terlebih dahulu, apakah kasus yang membelit anda merupakan kasus penipuan atau tidak.
 
 Hotline :
Soegih Sativa Permana, M.H & Associates
Advokat I Pengacara I Konsultan Hukum
Tlp. 0274-2840357
Wa. 0813.3566.5695
Xl. 0877.3129.6010
Indosat. 0856.4393.4530
Email. soegihsativapermana@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar